Bank
Kalsel Perkuat Bisnis Syariah Dengan Marger
Banjarmasin, BARITO
Komitmen
Bank Kalsel Syariah untuk bisa melakukan Pemisahan Kepemilikan dari Induknya
atau Spin Off sebelum Tahun 2023 mendatang sesuai dengan Undang-Undang (UU) No
21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terus dibuktikan.
Salah
satu caranya adalah dengan menggelar kegiatan Workshop Spin Off dan
Marger UU Bank Pembangunan Daerah (BPD) bersama BPD di Seluruh Wilayah
Kalimantan, Rabu (16/5) di Hotel Rattan In Banjarmasin.
"Kegiatan
Workshop ini merupakan cara kita untuk membuka ruang loby agar wacana merger
BPD Syariah se Kalimantan supaya dapat melakukan Spin Off bersama-sama sebelum
Tahun 2023 mendatang bisa diwujudkan," ujar Komisaris Utama Bank Kalsel
Ary Bastari.
Jika
jadi kebijakan Merger dilakukan, menurut Ary akan lebih mudah bagi BPD Syariah
di Kalimantan untuk melakukan Spin Off. Bahkan dari sisi bisnis dan pasar juga
akan jauh lebih mudah untuk berkembang pesat.
"Ini
merupakan pertemuan kedua setelah sebelumnya pertama kali sudah kita lakukan di
Kaltim. Semoga dengan intensnya kita melakukan pertemuan kebijakan Merger bukan
lagi hanya sekedar wacana," tegasnya.
Bagi
Ary, kebijakan merger merupakan salah satu dari beberapa kebijakan lainnya yang
dilakukan oleh Bank Kalsel agar unit usaha syariahnya bisa makin berkembang.
"Waktu
kita sebelum Spin Off kurang lebih sekitar 5 tahun lagi. Kalau tidak melakukan
pendekatan mulai sekarang, saya pesimis merger bisa dilakukan dengan baik. Hal
itu karena melakukan kebijakan merger tidak semudah membalikkan telapak
tangan," tuturnya.
Direktur
Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9
Kalimantan M Nurdin Subandi menambahkan, kebijakan melakukan merger untuk bisa
memenuhi Spin Off yang ditargetkan pemerintah pada Tahun 2023 mendatang bisa
saja dilakukan selama BPD berkomitmen untuk menjalin kerjasama.
Namun
memang akan ada banyak tahapan yang harus dilalui BPD Syariah se Kalimantan
sebelum melakukan merger, baik persoalan teknis maupun non teknis.
"Ini
harus betul-betul dikomunikasikan dengan baik agar bisa menghadapinya sampai
betul-betul terjadi merger. Kami dari OJK sangat mendukung, bahkan jika
berhasil bisa menjadi contoh yang baik bagi perbankan syariah lainnya yang
tertarik melakukan hal serupa," imbuhnya. (afdi)
