Sistem Rujukan Online JKN-KIS Tingkatkan Layanan BPJS
Kesehatan
Banjarmasin, BARITO
Demi memastikan layanan kesehatan yang
berkualitas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat
(JKN-KIS) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan
Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang menjadi mitra BPJS Kesehatan semakin
dioptimalkan melalui sejumlah pengembangan sistem teknologi, di antaranya
melalui sistem rujukan online.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang
Banjarmasin dr Muhammad Fakhrizal mengungkapkan sistem rujukan online JKN-KIS
merupakan digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian
peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi,
jarak, dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis
pasien.
Dasar hukum sistem rujukan
berjenjang dengan regulasi Permenkes 01/2012. “Kemudahan dan kepastian bagi
peserta yakni peserta mendapatkan rujukan FKRTL yang terdekat jaraknya,” ujar
Muhammad Fakhrizal dalam media gathering BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin di
kantornya Jalan A Yani Km 3 Banjarmasin, Jumat (12/10/2018).
Selain itu, sambungnya, peserta
mengantri pendaftaran di FKRTL lebih cepat karena data sudah terkoneksi secara
online. “Peserta tetap dapat dilayani di FKRTL meski surat rujukan hilang,”
ucapnya.
Tak kalah penting, tuturnya, pasti
dimana peserta mendapatkan pelayanan pada FKRTL penerima rujukan yang sesuai
dengan kompetensi dan sarpras yang dibutuhkan. “Peserta mendapatkan pelayanan
pada FKRTL penerima rujukan sesuai dengan hari dan jam praktik yang telah
ditetapkan. Bahkan peserta terhindar dari potensi penumpukan antrian,”
bebernya.
Kemudahan dan kepastian bagi Faskes,
sebutnya, FKTP memiliki informasi yang lengkap dan update saat memilih tujuan
rujukan. “FKRTL mudah melakukan entry data pendaftaran. FKRTL mudah mengelola
jadwal praktim dokter,” katanya.
Begitu pula kepastian bagi Faskes,
tegasnya, FKTP mendapatkan kepastian ketersediaan tujuan rujukan sesuai
kebutuhan medis peserta. “FKRTL mendapatkan kepastian atas status keaslian
rujukan. FKRTL mendapat kepastian kapasitas maksimal peserta dilayani,”
katanya.
Sistem
rujukan online ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi
di fasilitas kesehatan. Nilai plusnya, rujukan online bersifat real time dari
FKTP ke FKRTL, serta menggunakan digital documentation. “Data dari P-Care di FKTP langsung terkoneksi
ke FKRTL sehingga memudahkan analisis data calon pasien. Selain itu, dengan
sistem rujukan online dapat berpotensi untuk paperless, jadi meminimalisir
kemungkinan kendala yang terjadi akibat pasien lupa membawa surat
rujukan," terang Fakhriza.
Pihaknya
juga telah mensosialisasikan kepada petugas fasilitas kesehatan agar paham
betul mekanisme rujukan online ini sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik
kepada peserta JKN-KIS yang membutuhkan. “Memang saat ini rujukan manual dalam
bentuk kertas (hardcopy) masih berlaku, namun rujukan online juga sudah
berjalan secara bertahap di sebagian fasilitas kesehatan. Kami sedang berupaya
agar dalam waktu dekat mekanisme rujukan online ini dapat diterapkan dengan
optimal di seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan,”
imbuhnya. (afdi)