[about]

[about]

Sistem Rujukan Online JKN-KIS Tingkatkan Layanan BPJS Kesehatan

Jumat, 12 Oktober 2018, 17:55 WIB Last Updated 2018-10-12T09:55:53Z
---


Sistem Rujukan Online JKN-KIS Tingkatkan Layanan BPJS Kesehatan

Banjarmasin, BARITO

Demi memastikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang menjadi mitra BPJS Kesehatan semakin dioptimalkan melalui sejumlah pengembangan sistem teknologi, di antaranya melalui sistem rujukan online.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin dr Muhammad Fakhrizal mengungkapkan sistem rujukan online JKN-KIS merupakan digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.

Dasar hukum sistem rujukan berjenjang dengan regulasi Permenkes 01/2012. “Kemudahan dan kepastian bagi peserta yakni peserta mendapatkan rujukan FKRTL yang terdekat jaraknya,” ujar Muhammad Fakhrizal dalam media gathering BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin di kantornya Jalan A Yani Km 3 Banjarmasin, Jumat (12/10/2018).


Selain itu, sambungnya, peserta mengantri pendaftaran di FKRTL lebih cepat karena data sudah terkoneksi secara online. “Peserta tetap dapat dilayani di FKRTL meski surat rujukan hilang,” ucapnya.

Tak kalah penting, tuturnya, pasti dimana peserta mendapatkan pelayanan pada FKRTL penerima rujukan yang sesuai dengan kompetensi dan sarpras yang dibutuhkan. “Peserta mendapatkan pelayanan pada FKRTL penerima rujukan sesuai dengan hari dan jam praktik yang telah ditetapkan. Bahkan peserta terhindar dari potensi penumpukan antrian,” bebernya.

Kemudahan dan kepastian bagi Faskes, sebutnya, FKTP memiliki informasi yang lengkap dan update saat memilih tujuan rujukan. “FKRTL mudah melakukan entry data pendaftaran. FKRTL mudah mengelola jadwal praktim dokter,” katanya.

Begitu pula kepastian bagi Faskes, tegasnya, FKTP mendapatkan kepastian ketersediaan tujuan rujukan sesuai kebutuhan medis peserta. “FKRTL mendapatkan kepastian atas status keaslian rujukan. FKRTL mendapat kepastian kapasitas maksimal peserta dilayani,” katanya.

Sistem rujukan online ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di fasilitas kesehatan. Nilai plusnya, rujukan online bersifat real time dari FKTP ke FKRTL, serta menggunakan digital documentation.  “Data dari P-Care di FKTP langsung terkoneksi ke FKRTL sehingga memudahkan analisis data calon pasien. Selain itu, dengan sistem rujukan online dapat berpotensi untuk paperless, jadi meminimalisir kemungkinan kendala yang terjadi akibat pasien lupa membawa surat rujukan," terang Fakhriza.

Pihaknya juga telah mensosialisasikan kepada petugas fasilitas kesehatan agar paham betul mekanisme rujukan online ini sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS yang membutuhkan. “Memang saat ini rujukan manual dalam bentuk kertas (hardcopy) masih berlaku, namun rujukan online juga sudah berjalan secara bertahap di sebagian fasilitas kesehatan. Kami sedang berupaya agar dalam waktu dekat mekanisme rujukan online ini dapat diterapkan dengan optimal di seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan,” imbuhnya. (afdi)
Komentar

Tampilkan

Terkini