Notification

×

Iklan


 

Iklan

 


Wajib Gunakan SPK dan RKBM, Ahli Pelayaran: Jika Kapal Dilarang Berlayar ‘Itu Salah Aturan’

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:27 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-07T14:21:51Z

 

Pengacara Penggugat Bujino A Salan SH MH

PAGIKALIMANTAN.MY.ID, BANJARMASIN -  Sidang gugatan dengan perkara nomor 12/G/2026/PTIN.BKM yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalsel terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, pada Selasa (7/7/2026).

.
Kali ini pihak penggugat (APBMI) dengan kuasa hukum Bujino A Salan SH MH dan Edi Sucipto SH menghadirkan ahli dari akademisi pelayaran Capt Zainal Arifin Hasibuan dan Dr Capt Nuril Huda.


KSOP Kelas III Satui juga hadir sebagai tergugat dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Satui tergugat intervensi.



Majelis Hakim PTUN Banjarmasin dalam persidangan dipimpin Ketua Endri SH, Anggota Hikmah Oktaviani SH dan Nia Chasanah SH, dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari penggugat.



Dalam persidangan tersebut, ahli pelayaran Capt Zainal Arifin Hasibuan menegaskan subjek persidangan yakni sebuah kapal yang disebut floating Crane. 



Mermang, sebut Zainal, terjadi kesalahan dalam penterjemahan atas tongkang yang memiliki floating creane, sehingga berpikir adalah crane yang memiliki aturan khusus seperti ABK punya kemampuan khusus dan tidak sama dengan bongkar muat di dermaga pelabuhan. “Jadi mutlak membutuhkan pihak lain sebagai operator crane,” jelas praktisi pelayaran ini.



Terkait terbitnya Surat Nomor AL.026/1/4/DA/2026 yang dinilai mewajibkan pelampiran Surat Perintah Kerja (SPK) dari TKBM dalam pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM), dan jika tidak dipenuhi kapal dilarang berlayar.  



Ia memastikan, salah aturan. “Ya, itu menyalahi aturan di atas nya lagi. Sebab diaturan di atasnya tidak disebutkan sama sekali mengenai SPK, terkhusus mengenai terlarang kapal berlayar. Jadi bukan berlaku hanya di Indonesia, tapi berlaku secara internasional,” ucapnya.

Pengacara Penggugat dan Ahli Pelayaran di Sidang PTUN Banjarmasin


Menurut Zainal, larangan kapal berlayar sangat jelas, yakni aspek keselamatan dan cuaca buruk. “Penting juga aspek klim dari pihak lain, yang merupakan keputusan pengadilan, dimana syahbandar sebagai pelaksana menahan kapal. Supaya pemilik kapal membayar hutangnya,” tambah Zainal.



Kemudian, sambungnya, kapal sebagai bagian tindak pidana penyeludupan (freezer), maka harus ditahan untuk berlayar. “Jadi tidak boleh ditahan untuk berlayar hanya karena terbitnya Surat Nomor AL.026/1/4/DA/2026 yang dinilai mewajibkan pelampiran Surat Perintah Kerja (SPK) dari TKBM dalam pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM),” bebernya.



Sementara itu, ahli pelayaran Dr Capt Nuril Huda mengungkap, kru floating crane (tenaga kerja yang menetap di floating crane) dengan perekrutan oleh pemilik floating crane. “Itu harus memenuhi ketentuan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) dan aturan ketenagakerjaan, terutama aturan kelautan. Jadi dianggap sebagai kru kapal floating crane. Itu memenuhi persyaratan seperti sertifikat dan lainnya,” ujarnya.



Crane mekanik cukup dilakukan oleh orang-orang yang bekerja diatas kapal floating crane. “Jadi menggunakan alat floating crane yang didesain hanya dioperasi dari persyaratan lengkap dari awal. juga merangkap kru kapal atau kru list yang ditetapkan KSOP,” tandasnya.



Sedang kapal non mekanik, katanya, kapal itu tidak boleh karena kapal yang tidak dispesifikasikan khusus operator crane. “Bentuk dan sistem crane berbeda. Jadi lebih simpel karena kru kapal biasa. Karena pemilik muatan menuju Perusahaan Bongkar Muat (PBM), dan konvesional membutuhkan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan yang sudah terdata di koperasi pelabuhan. Memang nama koperasi tidak muncul, namun yang muncul hanya TKBM sesuai peraturan menteri No 59/2021 dan Kepmen No 37/2023,” imbuhnya. 


Permen No 59 disebutkan bongkar muat di area ship to ship atau muara laut tertulis bisa menggunakan alat dan atau bisa menggunakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). “Jadi dikasih 2 pilihan, dan kebijakan pemerintah alias regulator,” tutupnya. (tim) 

×
Berita Terbaru Update