2021, Komisioner LPJK Dipilih DPR
Banjarmasin,
BARITO
Rekrutmen
komisioner Lembaga Pengembangan Jasa Konstruk (LPJK) ke depan akan melalui Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal itu sangat sesuai dengan amanah UU
No 2/2017, tentang Jasa Konstruksi, namun masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Pemerintah (PP). “Ya
memang sudah ada draf yang tersusun, dan telah dirumuskan, jika ke depan akan
ada pemilihan komisioner LPJK melalui lembaga legisltaif,” ujar Ketua LPJK
Provinsi Kalimantan Selatan Subhan Syarief, Senin (26/2/2018).
Foto : Wartanasional
Tidak hanya itu, sambung kandidat Doktoral ini,
pemerintah pun akan membiayai LPJK melalui dana APBN, termasuk fasilitas dan
system keuangan kelembagaan. “Itu arahnya ke sana, namun masih ada sebagian
dari kalangan LPJK, jika hal itu terwujud, maka LPJK akan terseret kepada
lembaga politik. Memang itu ada pemikiran seperti itu,” katanya.
Subhan mengaku, pemberlakuaan itu, kemungkinan di
atas tahun 2021 atau setelah kepengurusan periode ini berakhir. “Ya, rencananya
pemberlakuaan itu pada kepengurusan berikutnya lah. Dan paling penting yang dipertimbangkan adalah Permen dan PP harus sinergis, agar terjadi kesepahaman,”
beber arsitek ternama ini.
Ia mengaku, ke depan tugas LPJK tetap sama, namun ada lembaga diklat yang akan menerbitkan
sertifikat badan usaha (SBU).
"Jadi ke depan
lebih mudah meningkatkan kinerja LPJK, dan pola seperti itu
bisa saja diterapkan, jika keinginan pemerintah pusat dan LPJK Nasional
terwujud. Bahkan tak kalah pentingnya, bisa saja lembaga LPJK menjadi ASN," katanya.
Mantan Ketua Intakindo Kalsel ini mengapresiasi langkah tersebut, namun LPJK diharapkan
tidak terjebak dalam langkah politik. "Tapi tingkat nasional dulu lah,
sedang tingkap provinsi menunggu juknis," imbuhnya. (afdi)
