[about]

[about]

Arbitrase Mampu Selesaikan Sengketa di Luar Pengadilan

Senin, 07 Mei 2018, 19:33 WIB Last Updated 2018-05-08T00:06:39Z
---
Arbitrase Mampu Selesaikan Sengketa di Luar Pengadilan

Banjarmasin, BARITO

Salah satu kelaziman kehidupan masyarakat Indonesia dari masa ke masa yang menyelesaikan berbagai perselisihan dengan cara memulihkan persaudaraan dan silaturahmi. Dalam bahasa hukum modern dikenal “WIN
WIN SOLUTION” dan inilah tujuan hakiki atau esensial dari  Arbitrase, Mediasi, atau cara lain menyelesaikan sengketa di luar proses peradilan.

Secara umum arbitrase, mediasi atau cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan di-equivalensi-kan dengan pemeriksaan sengketa oleh orang-orang yang ahli mengenai objek  yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya.
“Arbitrase, mediasi atau cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan mempunyai maksud untuk menyelesaikan sengketa bukan sekedar memutuskan perkara atau perselisihan,” ujar Wakil Ketua BPD Gapensi Kalsel H Gusti Rusliansyah, yang baru saja mengikuti pelatihan Arbitrase bersama Ketua BPD Gapensi Kalsel H Edy Suryadi, di Jakarta Senin (7/5/2018).

Menurutnya, pelatihan Arbitrase dan  Alternatif Penyelesaian Sengketa ini bertujuan untuk memberikan peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar dalam melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dan menyelesaikan sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak.

Ia menyebutkan, cukup banyak materi yang disampaikan dalam pelatihan Arbitrase tersebut, seperti Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa, Negosiasi, Mediasi dan Konsiliasi, Keuntungan dan Kerugian Arbitrase.
Kemudian, Syarat-syarat menjadi Arbiter, Tugas dan Kewajiban,
Pengangkatan Arbiter, Hak Ingkar dan Tuntutan Ingkar. (afdi)
Komentar

Tampilkan

Terkini