Perda
RPPEG Kebutuhan Mendesak di Kalsel
Banjarmasin, BARITO
Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) inisiatif tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut (RPPEG) di provinsi Kalimantan Selatan sangat mendesak untuk
menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua Tim
Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Saut Nathan Samosir
menegaskan untuk jangka panjang, TRGD memerlukan
payung hukum yaitu peraturan daerah (perda) sebagai landasan permanen untuk
bekerja. Karena itu pihaknya menyampaikan aspirasi tersebut pada DPRD Kalsel
untuk dibuatkan perda lahan gambut.
Bahkan, pengusulan perda lahan
gumbut ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda) DPRD Kalsel, selain
dihadiri Ketua TGRD Kalsel, Saut Natan Samosir, juga dihadiri dua anggota tim
ahli hukum, Prof DR Hadin Muhjad SH MH, Gusti Noor Evansyah, serta unsur
terkait di pemerintahan dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel.
“Perda
TRGD kebutuhan mendesak, dan memang sangat dibutuhkan dalam aktivitas di lahan
gambut, khususnya kegiatan menyangkut fisik dan pembuatan sekat, pemasangan
sumur bor di daerah, yang lokasinya bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Saut
Nathan Samosir saat dikonfirmasi, Senin (21/5/2018).
Foto : TRGD Kalsel
Kemudian, lanjut dia, tim restorasi
juga melakukan sosialisasi bersama kepada seluruh instansi terkait,
seperti, camat, kepala desa serta masyarakat yang lokasinya bersentuhan
dengan pembuatan sekat kanal dan sumur bor tersebut agar lebih memahaminya.
Disinggung apakah sudah ada
kesepakatan mengenai titik pembuatan sekat kanal dan sumur bor yang masuk
dengan areal masyarakat, Saut menyatakan sudah.“Pada intinya itu sudah clear,
karena itu bersifat jangka pendek,” katanya.
TGRD melakukan koordinasi dengan
unsur terlibat seperti Biro Hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta
Komisi III DPRD Kalsel untuk menggodok raperda diusulkan tersebut dari dewan.
Intinya pansus
minta masukan dari Badan Restorasi Gambut (BRG) di Jakarta dalam penyusunan raperda ini supaya cepat
singkron dilakukan Tim Restorasi Gambut daerah dalam perda gambut itu sendiri.
Pada intinya Badan
Restorasi Gambut (BRG) sejak setahun lalu sudah mendorong agar TRG daerah bisa merealiasasi pembentukan perda gambut itu
dimasing-masing daerah yang sudah ada perda gambut Sumatera Selatan ini kita
lagi penyusunan kesimpulannya Badan Restorasi Gambut minta waktu minggu
memberikan masukan kepada pansus gambut.
"Sebenarnya
kalau prioritas Restorasi Gambut untuk 7 provinsi kita paling kecil hanya
kurang lebih 38 ribu hektra saja, dibandingkan provisi lain bisa mencapai 600
ribu hektar, "ujarnya.
Sebenarnya lahan gambut ada 120 ribu hektar total
seluruhnya, tapi prioritas hanya 38 ribu hektar dari 10 kabupaten/kota. Jadi
intinya perda gambut ini mendesak bagaimana gambut ini sendiri terpelihara baik
itu yang produktif untuk pengguna lain maupun yang harus di konservasi jadi
kalau memang kedalaman 3 meter lebih harus masuk lahan konservasi harus
dihentikan untuk penanaman kembali apabila sudah dipanen.
Dengan
karakteristik unik, gambut juga memiliki fungsi beragam dalam perikehidupan
bangsa Indonesia antara lain sebagai sumber daya alam (SDA) berupa flasma
nuftah dan komoditas kayu.
Selain itu, tempat
hidup ikan, dan sebagai gudang penyimpan karbon sehingga berperan menjadi
penyeibang iklim.Sedangkan sasaran Raperda RPPEG untuk perencanaan,
perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Kalsel secara komprehensif dan
berkelanjutan untuk memperoleh manfaat ekologi, sosial dan ekonomi.
(afdi)
