[about]

[about]

Perda RPPEG Kebutuhan Mendesak di Kalsel

Selasa, 22 Mei 2018, 14:12 WIB Last Updated 2018-05-22T06:12:41Z
---


Perda RPPEG Kebutuhan Mendesak di Kalsel

Banjarmasin, BARITO

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di provinsi Kalimantan Selatan sangat mendesak untuk menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Saut Nathan Samosir menegaskan untuk jangka panjang, TRGD memerlukan payung hukum yaitu peraturan daerah (perda) sebagai landasan permanen untuk bekerja. Karena itu pihaknya menyampaikan aspirasi tersebut pada DPRD Kalsel untuk dibuatkan perda lahan gambut.
Bahkan, pengusulan perda lahan gumbut ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda) DPRD Kalsel, selain dihadiri Ketua TGRD Kalsel, Saut Natan Samosir, juga dihadiri dua anggota tim ahli hukum, Prof DR Hadin Muhjad SH MH, Gusti Noor Evansyah, serta unsur terkait di pemerintahan dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel.

“Perda TRGD kebutuhan mendesak, dan memang sangat dibutuhkan dalam aktivitas di lahan gambut, khususnya kegiatan menyangkut fisik dan pembuatan sekat, pemasangan sumur bor di daerah, yang lokasinya bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Saut Nathan Samosir saat dikonfirmasi, Senin (21/5/2018).
Foto : TRGD Kalsel
Kemudian, lanjut dia, tim restorasi  juga melakukan sosialisasi bersama kepada seluruh instansi terkait, seperti, camat,  kepala desa serta masyarakat yang lokasinya bersentuhan dengan pembuatan sekat kanal dan sumur bor tersebut agar lebih memahaminya.
Disinggung apakah sudah ada kesepakatan mengenai titik pembuatan sekat kanal dan sumur bor yang masuk dengan areal masyarakat, Saut menyatakan sudah.“Pada intinya itu sudah clear, karena itu bersifat jangka pendek,” katanya.

TGRD melakukan koordinasi dengan unsur terlibat seperti Biro Hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Komisi III DPRD Kalsel untuk menggodok raperda diusulkan tersebut dari dewan.
Intinya pansus minta masukan dari Badan Restorasi Gambut (BRG) di Jakarta dalam penyusunan raperda ini supaya cepat singkron dilakukan Tim Restorasi Gambut daerah dalam perda gambut itu sendiri.
Pada intinya Badan Restorasi Gambut (BRG) sejak setahun lalu sudah mendorong agar TRG daerah bisa merealiasasi pembentukan perda gambut itu dimasing-masing daerah yang sudah ada perda gambut Sumatera Selatan ini kita lagi penyusunan kesimpulannya Badan Restorasi Gambut minta waktu minggu memberikan masukan kepada pansus gambut.

"Sebenarnya kalau prioritas Restorasi Gambut untuk 7 provinsi kita paling kecil hanya kurang lebih 38 ribu hektra saja, dibandingkan provisi lain bisa mencapai 600 ribu hektar, "ujarnya.
Sebenarnya lahan gambut ada 120 ribu hektar total seluruhnya, tapi prioritas hanya 38 ribu hektar dari 10 kabupaten/kota. Jadi intinya perda gambut ini mendesak bagaimana gambut ini sendiri terpelihara baik itu yang produktif untuk pengguna lain maupun yang harus di konservasi jadi kalau memang kedalaman 3 meter lebih harus masuk lahan konservasi harus dihentikan untuk penanaman kembali apabila sudah dipanen.
Dengan karakteristik unik, gambut juga memiliki fungsi beragam dalam perikehidupan bangsa Indonesia antara lain sebagai sumber daya alam (SDA) berupa flasma nuftah dan komoditas kayu.
Selain itu, tempat hidup ikan, dan sebagai gudang penyimpan karbon sehingga berperan menjadi penyeibang iklim.Sedangkan sasaran Raperda RPPEG untuk perencanaan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Kalsel secara komprehensif dan berkelanjutan untuk memperoleh manfaat ekologi, sosial dan ekonomi. (afdi)
Komentar

Tampilkan

Terkini