Raperda Jasa Konstruksi, DPRD
Kalsel Ajak Gapensi Kunker ke Kementerian PURP
Banjarmasin, BARITO
Wakil Ketua BPD Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kalsel H Gusti Rusliansyah
mengungkapkan, DPRD Provinsi Kalsel meminta pendampingan kunjungan kerja
Pansus I untuk melakukan konsultasi dan studi komparasi Pansus I Raperda
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ke Kementerian PURP RI di Jakarta pada
23-25 Juli 2018 dan studi komparasi Pansus I ke LPJK Provinsi Banten pada 29-31
Juli 2018.
“Ya memang ada surat DPRD Provinsi Kalsel yang
ditandatangani Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Hamsyuri untuk Ketua BPD
Gapensi Kalsel, agar meminta pendampingan Kunker Pansus I,” ujar H Gusti
Rusliansyah ketika dikonfirmasi di kantornya, Jumat (20/7/2018).
Ia menuturkan, Perda Jasa Konstruksi memang sangat
memerlukan untuk kepentingan pengusaha jasa konstruksi di Kalimantan Selatan.
Keuntungan Perda sambung Rusli, untuk melindungi pengusaha
daerah. “Jadi setiap perusahaan luar yang ingin bekerja di Kalsel, maka harus
memenuhi persyaratan. Jangan ketika lelang saja disiapkan persyaratan mutlak
seperti tenaga teknis dan alat dalam penawaran, namun ketika telah bekerja di
lapangan justru tidak ada peralatan dan tenaga teknis yang disyaratkan,”
tandasnya.
Harapannya, sambung Rusli, rancangan
perda harus menjadi perda sebelum masa berakhir periode DPRD Provinsi Kalsel.
Ketua BPC Gapensi Kota Banjarmasin H
Ahmad Rubani mengungkapkan, rancangan perda harus memberikan perlindungan
kepada pengusaha jasa konstruksi lokal. “Kami tidak ingin pengusaha jasa
konstruksi lokal justru keteteran. Coba bayangkan, banyak anggota Gapensi yang
tidak bekerja, akibat proyek tidak ada. Apalagi ada rancangan perda, yang tidak
memihak jasa konstruksi, tentu sangat merugikan,” bebernya saat dihubungi di Banjarmasin.
Dalam satu tahun terakhir ini saja,
sambung Rubani, Pemko Banjarmasin saja hanya melelangkan 1 paket pekerjaan
drainase, sisanya PL. “Lalu bagaimana anggota kami bisa bekerja?,” tanyanya.
Meski begitu, pihaknya berencana
dengan anggota untuk audensi dengan Walikota Banjarmasin untuk membicarakan hal
tersebut. “Ya, kami tetap mengapresiasi adanya rancangan Perda Jasa Konstruksi
itu, terpenting perda tidak bertentangan dengan UU Jasa Konstruksi,” imbuhnya. (afdi)
