[about]

[about]

Kaji Raperda Jasa Konstruksi, DPRD Kalsel Ajak Gapensi Kunker ke Kementerian PURP

Jumat, 20 Juli 2018, 14:11 WIB Last Updated 2018-07-20T06:16:23Z
---


Raperda Jasa Konstruksi, DPRD Kalsel Ajak Gapensi Kunker ke Kementerian PURP

Banjarmasin, BARITO

Wakil Ketua BPD Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kalsel H Gusti Rusliansyah mengungkapkan,  DPRD Provinsi Kalsel meminta pendampingan kunjungan kerja Pansus I untuk melakukan konsultasi dan studi komparasi Pansus I Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ke Kementerian PURP RI di Jakarta pada 23-25 Juli 2018 dan studi komparasi Pansus I ke LPJK Provinsi Banten pada 29-31 Juli 2018.
“Ya memang ada surat DPRD Provinsi Kalsel yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Hamsyuri untuk Ketua BPD Gapensi Kalsel, agar meminta pendampingan Kunker Pansus I,” ujar H Gusti Rusliansyah ketika dikonfirmasi di kantornya, Jumat (20/7/2018).

Ia menuturkan, Perda Jasa Konstruksi memang sangat memerlukan untuk kepentingan pengusaha jasa konstruksi di Kalimantan Selatan.

Keuntungan Perda sambung Rusli, untuk melindungi pengusaha daerah. “Jadi setiap perusahaan luar yang ingin bekerja di Kalsel, maka harus memenuhi persyaratan. Jangan ketika lelang saja disiapkan persyaratan mutlak seperti tenaga teknis dan alat dalam penawaran, namun ketika telah bekerja di lapangan justru tidak ada peralatan dan tenaga teknis yang disyaratkan,” tandasnya.

Harapannya, sambung Rusli, rancangan perda harus menjadi perda sebelum masa berakhir periode DPRD Provinsi Kalsel.

Ketua BPC Gapensi Kota Banjarmasin H Ahmad Rubani mengungkapkan, rancangan perda harus memberikan perlindungan kepada pengusaha jasa konstruksi lokal. “Kami tidak ingin pengusaha jasa konstruksi lokal justru keteteran. Coba bayangkan, banyak anggota Gapensi yang tidak bekerja, akibat proyek tidak ada. Apalagi ada rancangan perda, yang tidak memihak jasa konstruksi, tentu sangat merugikan,” bebernya saat dihubungi di Banjarmasin.


Dalam satu tahun terakhir ini saja, sambung Rubani, Pemko Banjarmasin saja hanya melelangkan 1 paket pekerjaan drainase, sisanya PL. “Lalu bagaimana anggota kami bisa bekerja?,” tanyanya.

Meski begitu, pihaknya berencana dengan anggota untuk audensi dengan Walikota Banjarmasin untuk membicarakan hal tersebut. “Ya, kami tetap mengapresiasi adanya rancangan Perda Jasa Konstruksi itu, terpenting perda tidak bertentangan dengan UU Jasa Konstruksi,” imbuhnya. (afdi)
Komentar

Tampilkan

Terkini