Minta Perda
Jaskon Mampu Ayomi Pengusaha Kecil
Banjarmasin, BARITO
Ketua BPD Gapensi Kalsel H Edy
Suryadi mengaku rancangan peraturan daerah (perda) jasa konstruksi (jaskon)
yang digodok di legislatif hendaknya bisa mengayomi pengusaha kecil dan
penengah . “90 persen pengusaha kecil dan menengah di Kalsel, dan anggaran
proyek untuk pengusaha kecil-menengah, dapat dialokasikan 50 persen dari APBD, ”
ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (24/7/2018).
Ia berharap, Perda memberikan kelonggaran bagi pengusaha
lokal, agar bisa menjadi tuan rumah sendiri, seperti proyek dengan nilai Rp50
miliar ke bawah dikhususkan bagi pengusaha kecil, dan wajib pengusaha luar
menggandeng Gapensi sebagai organisasi profesi.
“Kami apresiasi legislative yang di masa
akhir jabatan akan menuntaskan rancangan peraturan daerah (perda) jasa
konstruksi,” tambah Edy yang juga Ketua Kamad Dagang Industri (Kadin) Kalsel
ini.
Senada itu, Asosiasi
Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Bagus Suryawikadi mengatakan, raperda
jasa konstruksi sangat dibutuhkan pelaku usaha, namun terpenting realisasi di lapangan harus bagus. “Memang
peran pemerintah sangat penting dan regulasi dibahas legislative bersama
organisasi profesi,” tuturnya.
Bagus menilai, masyarakat
jasa konstruksi sangat membutuhkan regulasi seperti persaingan sehat, dan tidak
mempersulit dalam bersaing. “Ya, Rp5 miliar ke bawah untuk kelas kecil bisa
direalisasikan dalam peraturan daerah. Apalagi UU No 2/2017 tentang jasa
konstruksi ada celah untuk memberikan masyarakat jasa konstruksi khususnya
kelas kecil diberdayakan. Bagaimana kita bisa mendapatkan pekerjaan jika
regulasinya tidak stabil,” tukas Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen (YLK)
Kalsel ini.
Bahkan, sambungnya, pengusaha luar bisa bersaing di
daerah, namun perlu kerjasama dalam operasional pekerjaannya. “Saya kira harus
tercantum dalam perda, sehingga ada batasan yang harus dipenuhi untuk
memberdayakan pengusaha kecil,” katanya.
Semakin cepat makin baik peraturan daerah diterbitkan,dan
kekurangannya bisa disempurnakan pada periode berikutnya. “Realisasi dan
klausul jelas, termasuk perlindungan dari aspek hukum jika ada kasus yang
menyangkut jasa konstruksi, sehingga mampu memberikan harapan baik bagi
masyarakat jasa konstruksi,” imbuh Ketua ICMI Muda ini. (afdi)