[about]

[about]

Minta Perda Jaskon Mampu Ayomi Pengusaha Kecil

Selasa, 24 Juli 2018, 15:05 WIB Last Updated 2018-07-24T07:05:04Z
---


Minta Perda Jaskon Mampu Ayomi Pengusaha Kecil

Banjarmasin, BARITO

Ketua BPD Gapensi Kalsel H Edy Suryadi mengaku rancangan peraturan daerah (perda) jasa konstruksi (jaskon) yang digodok di legislatif hendaknya bisa mengayomi pengusaha kecil dan penengah . “90 persen pengusaha kecil dan menengah di Kalsel, dan anggaran proyek untuk pengusaha kecil-menengah, dapat dialokasikan 50 persen dari APBD, ” ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (24/7/2018).


Ia berharap, Perda memberikan kelonggaran bagi pengusaha lokal, agar bisa menjadi tuan rumah sendiri, seperti proyek dengan nilai Rp50 miliar ke bawah dikhususkan bagi pengusaha kecil, dan wajib pengusaha luar menggandeng Gapensi sebagai organisasi profesi.
“Kami apresiasi legislative yang di masa akhir jabatan akan menuntaskan rancangan peraturan daerah (perda) jasa konstruksi,” tambah Edy yang juga Ketua Kamad Dagang Industri (Kadin) Kalsel ini.
Senada itu, Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Bagus Suryawikadi mengatakan, raperda jasa konstruksi sangat dibutuhkan pelaku usaha, namun  terpenting realisasi di lapangan harus bagus. “Memang peran pemerintah sangat penting dan regulasi dibahas legislative bersama organisasi profesi,” tuturnya.


Bagus menilai, masyarakat jasa konstruksi sangat membutuhkan regulasi seperti persaingan sehat, dan tidak mempersulit dalam bersaing. “Ya, Rp5 miliar ke bawah untuk kelas kecil bisa direalisasikan dalam peraturan daerah. Apalagi UU No 2/2017 tentang jasa konstruksi ada celah untuk memberikan masyarakat jasa konstruksi khususnya kelas kecil diberdayakan. Bagaimana kita bisa mendapatkan pekerjaan jika regulasinya tidak stabil,” tukas Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel ini.
Bahkan, sambungnya, pengusaha luar bisa bersaing di daerah, namun perlu kerjasama dalam operasional pekerjaannya. “Saya kira harus tercantum dalam perda, sehingga ada batasan yang harus dipenuhi untuk memberdayakan pengusaha kecil,” katanya.
Semakin cepat makin baik peraturan daerah diterbitkan,dan kekurangannya bisa disempurnakan pada periode berikutnya. “Realisasi dan klausul jelas, termasuk perlindungan dari aspek hukum jika ada kasus yang menyangkut jasa konstruksi, sehingga mampu memberikan harapan baik bagi masyarakat jasa konstruksi,” imbuh Ketua ICMI Muda ini. (afdi)

Komentar

Tampilkan

Terkini