[about]

[about]

BPJS-Kejati Kalsel Galang Tingkatkan Kepatuhan Kepesertaan Kesehatan di Kalsel

Kamis, 12 Juli 2018, 18:11 WIB Last Updated 2026-05-13T13:51:18Z
---
BPJS-Kejati Kalsel Galang Tingkatkan Kepatuhan Kepesertaan Kesehatan di Kalsel

Banjarmasin, BARITO

Memorandum of Understanding (MoU) Badan Penyenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan dengan Kejaksaan se-Kalimantan Selatan digelar di Novotel Banjarbaru, dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Semester I Tahun 2018 Kalimantan Selatan di Hotel Novotel Banjarbaru, Senin (9/7/2018).

Kegiatan yang dihadiri peserta terdiri Kejari se-Kalsel, Dinas Tenaga Kerja se-Kalsel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu se-Kalsel, tersebut menyamakan persepsi terkait keberadaan BPJS Kesehatan.

Deputi Direksi Wilayah Kaltim, Kalsel, Kalteng, dan Kaltara Benjamin Saut PS mengungkapkan, kehadiran BPJS di tengah masyarakat sangat memberikan manfaat. Apalagi aplikasi JKN telah diluncurkan sejak 2017 lalu, mengingat banyak fitur dalam aplikasi tersebut. Bahkan,  cukup mengaktifkan location akan mempermudah pelayanan kesehatan.

Kini, sambungnya, terdapat 198 juta penduduk yang menjadi peserta JKN atau 90 persen, namun untuk Kalsel kini baru 60 persen lebih telah terdaftar dalam JKN.

Permasalahan dan kendala kepatuhan badan usaha, kata Benjamin Saut, data badan usaha tidak valid (jumlah pekerja tidak update, badan usaha tidak ditemukan, badan usaha sudah tutup tanpa pelaporan dan memiliki tunggakan iuran).
Kemudian, tuturnya, badan usaha tidak dapat mendaftarkan pekerja karena permasalahan NIK pekerja beserta anggota keluarganya tidak valid atau tidak ada dan sebagian berasal dari luar daerah yang hanya memiliki surat keterangan tinggal sementara. “Data pembanding yang minim menjadikan data sekunder pemeriksaanya dalam valid sulit memastikan tingkat caverage JKN KIS di perusahaan,” tambah pria enerjik ini.

Persoalan lain, tukasnya, karyawan yang statusnya sebagai peserta PBI APBD/APBN, tidak bersedia  ditanggung perusahaan dengan dalih tidak ingin gajinya dipotong. “Badan usaha belum mendaftarkan pekerjaan level manager keatas karena dicover oleh asuransi komersial dan sistem reimburse,” bebernya.

Sebab itu, Ia memastikan, bagi mereka yang melanggar tentu akan diberikan sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Ia berharap, kejaksaan dapat mendukung serta mengawal pelaksanaan program JKN-KIS dalam penegakkan hukum terhadap permasalahan yang muncul dalam bidang perdata dan tata usaha negara .

Tak terkecuali, katanya, Dinas Ketenagakerjaan dapat meningkatkan koordinasi dalam pemeriksaan/pengawasan badan usaha tidak patuh di wilayah Kalimantan Selatan mengingat pengawas Disnakertrans  telah berkedudukan di provinsi.
“Pemerintah daerah optimal dalam memberikan pemahaman JKM-KIS, bahkan merka yang tidak menggunakan BPJS tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada perorangan maupun badan usaha yang belum melakukan pendaftaran JKN-KIS,” tambahnya.

Kepala Kejati Kalsel Ady Adhyaksa mengatakan, MoU menjadi sinergitas dalam mensosialisasikan program pemerintah. “ Memang cukup banyak persoalan di Kalsel, khususnya kepatuhan perusahaan-perusahaan terhadap BPJS. Kami memberikan pelayanan penegakkan hukum untuk berkontribusi terhadap pelayanan kesehatan. Tentu kami akan membantu di Kalsel untuk menuju Indonesia sehat,” ucapnya.

Selain tindak pidana, juga Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi tugas kejaksaan. “Yang pasti kita tidak akan menimbulkan masalah baru, dan peran serta kejaksaan sebagai pengacara negara, maka kejaksaan harus mempertimbangkan kepantasan, dan melihat kearifan lokal yang ada, untuk bertindak tegas, ” katanya.

Memang terlihat sepele, namun dampak besar terhadap kontribusi pelayanan kesehatan. “Kita juga mendiskusikan persoalan hukum yang muncul untuk diselesaikan secara baik,” katanya.

Saat ini, tidak kurang dari Rp2,8 miliar tidak bayar meski telah terdaftar,dan 123 perusahaan tidak patuh, dengan 7 Pemda tidak patuh, dan Rp8,6 miliar yang tidak dibayar. “ Saya kira, peningkatan akses pelayanan kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan 2014-2017 dengan jumlah kasus penyakit katastropik yang ditanggung JKN-KIS sebanyak 814.690 kasus atau total pelayanan kesehatan dalam 4 tahun senilai Rp3 triliun, dapat menjadi acuan, bahwa masyarakat sangat membutuhkan kehadiran BPJS,” imbuhnya. (afdi)


Komentar

Tampilkan

Terkini