BPJS-Kejati Kalsel Galang Tingkatkan Kepatuhan Kepesertaan
Kesehatan di Kalsel
Banjarmasin,
BARITO
Memorandum of Understanding (MoU) Badan Penyenggara Jaminan
Sosial ( BPJS) Kesehatan
dengan Kejaksaan se-Kalimantan Selatan digelar di Novotel Banjarbaru, dalam Forum
Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota Semester I Tahun 2018 Kalimantan Selatan di Hotel Novotel
Banjarbaru, Senin (9/7/2018).
Kegiatan yang dihadiri peserta
terdiri Kejari se-Kalsel, Dinas Tenaga Kerja se-Kalsel, Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu se-Kalsel, tersebut menyamakan persepsi
terkait keberadaan BPJS Kesehatan.
Deputi Direksi Wilayah Kaltim,
Kalsel, Kalteng, dan Kaltara Benjamin Saut PS mengungkapkan, kehadiran BPJS di
tengah masyarakat sangat memberikan manfaat. Apalagi aplikasi JKN telah
diluncurkan sejak 2017 lalu, mengingat banyak fitur dalam aplikasi tersebut.
Bahkan, cukup mengaktifkan location akan
mempermudah pelayanan kesehatan.
Kini, sambungnya, terdapat 198 juta penduduk
yang menjadi peserta JKN atau 90 persen, namun untuk Kalsel kini baru 60 persen
lebih telah terdaftar dalam JKN.
Permasalahan dan kendala kepatuhan
badan usaha, kata Benjamin Saut, data badan usaha tidak valid (jumlah pekerja
tidak update, badan usaha tidak ditemukan, badan usaha sudah tutup tanpa
pelaporan dan memiliki tunggakan iuran).
Kemudian, tuturnya, badan usaha
tidak dapat mendaftarkan pekerja karena permasalahan NIK pekerja beserta
anggota keluarganya tidak valid atau tidak ada dan sebagian berasal dari luar
daerah yang hanya memiliki surat keterangan tinggal sementara. “Data pembanding
yang minim menjadikan data sekunder pemeriksaanya dalam valid sulit memastikan
tingkat caverage JKN KIS di perusahaan,” tambah pria enerjik ini.
Persoalan lain, tukasnya, karyawan
yang statusnya sebagai peserta PBI APBD/APBN, tidak bersedia ditanggung
perusahaan dengan dalih tidak ingin gajinya dipotong. “Badan usaha belum
mendaftarkan pekerjaan level manager keatas karena dicover oleh asuransi
komersial dan sistem reimburse,” bebernya.
Sebab itu, Ia memastikan, bagi
mereka yang melanggar tentu akan diberikan sanksi administratif seperti teguran
tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Ia berharap, kejaksaan dapat
mendukung serta mengawal pelaksanaan program JKN-KIS dalam penegakkan hukum
terhadap permasalahan yang muncul dalam bidang perdata dan tata usaha negara .
Tak terkecuali, katanya, Dinas
Ketenagakerjaan dapat meningkatkan koordinasi dalam pemeriksaan/pengawasan
badan usaha tidak patuh di wilayah Kalimantan Selatan mengingat pengawas
Disnakertrans telah berkedudukan di provinsi.
“Pemerintah daerah optimal dalam
memberikan pemahaman JKM-KIS, bahkan merka yang tidak menggunakan BPJS tidak
mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada perorangan maupun badan usaha yang
belum melakukan pendaftaran JKN-KIS,” tambahnya.
Kepala Kejati Kalsel Ady Adhyaksa
mengatakan, MoU menjadi sinergitas dalam mensosialisasikan program pemerintah.
“ Memang cukup banyak persoalan di Kalsel, khususnya kepatuhan
perusahaan-perusahaan terhadap BPJS. Kami memberikan pelayanan penegakkan hukum
untuk berkontribusi terhadap pelayanan kesehatan. Tentu kami akan membantu di
Kalsel untuk menuju Indonesia sehat,” ucapnya.
Selain tindak pidana, juga Perdata
dan Tata Usaha Negara menjadi tugas kejaksaan. “Yang pasti kita tidak akan
menimbulkan masalah baru, dan peran serta kejaksaan sebagai pengacara negara,
maka kejaksaan harus mempertimbangkan kepantasan, dan melihat kearifan lokal
yang ada, untuk bertindak tegas, ” katanya.
Memang terlihat sepele, namun dampak
besar terhadap kontribusi pelayanan kesehatan. “Kita juga mendiskusikan
persoalan hukum yang muncul untuk diselesaikan secara baik,” katanya.
Saat ini, tidak kurang dari Rp2,8
miliar tidak bayar meski telah terdaftar,dan 123 perusahaan tidak patuh, dengan
7 Pemda tidak patuh, dan Rp8,6 miliar yang tidak dibayar. “ Saya kira, peningkatan
akses pelayanan kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan 2014-2017 dengan jumlah
kasus penyakit katastropik yang ditanggung JKN-KIS sebanyak 814.690 kasus atau
total pelayanan kesehatan dalam 4 tahun senilai Rp3 triliun, dapat menjadi
acuan, bahwa masyarakat sangat membutuhkan kehadiran BPJS,” imbuhnya. (afdi)
