[about]

[about]

Kadin Kalsel Minta Kenaikan PSB PDAM Perlu Dievaluasi, Agar Masyarakat Tak Terbebani

Kamis, 12 Juli 2018, 18:00 WIB Last Updated 2018-07-12T10:00:37Z
---


Kadin Kalsel Minta Kenaikan PSB PDAM Perlu Dievaluasi, Agar Masyarakat Tak Terbebani

Banjarmasin, BARITO

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalsel Edy Suryadi, menilai PDAM Bandarmasih memutuskan sepihak kenaikan tarif Pemasangan Sambungan Baru (PSB) secara bervariasi, bahkan mencapai 114 persen.
“Kenaikan atau penyesuaian tarif PSB membebani masyarakat dan harusnya dievaluasi,” kata Edy Suryadi didampingi Wakil Ketua Gusti Rusliansyah ketika dikonfirmasi, di kantornya,  Kamis (12/7/2018)
Ia berpendapat kenaikan sangat membebani masyarakat berpenghasilan rendah. "Karena kami nilai kenaikan tarif sangat bombastis," katanya.


Edy mengakui PDAM Bandarmasih sebagai perusahaan harus mencari keuntungan, tetapi tetap memberi porsi terhadap kepentingan masyarakat sebagai BUMD. "Jadi harus ada fungsi sosial juga disana," tambahnya.
Terpenting, sambungnya, dari satu sisi masyarakat tidak terbebani dan PDAM Bandarmasih tetap menerima keuntungan.
PDAM Bandarmasih mulai menerapkan tarif baru pemasangan sambungan instalasi air bersih bagi pelanggan masyarakat Kota Banjarmasin. Tarif baru berlaku per tanggal 2 Juli 2018 dengan kenaikan tarif sampai 114 persen.

Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yuda Achmadi, mengatakan penyesuaian tarif itu karena perseroan sebelumnya selalu merugi ketika melakukan penambahan satu titik sambungan baru.  
Bahkan, menurut Yudha, perseroan masih mensubsidi biaya sambungan baru yang sebetulnya di bawah harga kewajaran.
Ia memprediksi sambungan baru sebanyak 3.000-3.600 titik pada 2018 atau 150-200 titik setiap bulan.
Masyarakat berpenghasilan rendah tetap dikenakan penyesuaian tarif dari biaya Rp 700 ribu menjadi Rp 1,5 juta. Yudha mengklaim pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah makin sedikit.
Adapun tarif kenaikan yang dikenakan oleh PDAM Bandarmasih rinciannya sebagai berikut: Sosial Umum dari Rp 700 ribu menjadi Rp 1.500.000 dan Sosial Khusus dari Rp 700 ribu menjadi Rp 1.500.000 dengan persentase kenaikan 114 persen. Kemudian Rumah Tangga mengalami kenaikan antara lain Rumah Tangga A1 dari Rp 850.00 menjadi Rp 1.500.000 dengan penyesuaian 650.000 atau persentase kenaikan 76 persen.


Rumah Tangga A2 dari Rp 850.000 menjadi Rp 1.750.000 dengan penyesuaian Rp 900.000 atau persentase kenaikan 106 persen, Rumah Tangga A3 dari Rp 1.050.000 menjadi Rp 1.850.000 dengan penyesuaian Rp 800.000 atau persentase kenaikan 76 persen, Rumah Tangga A4 dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 2.100.000 dengan penyesuaian Rp 700.000 atau persentase kenaikan 500 persen, dan Rumah Tangga A5 dari Rp 1.700.000 menjadi Rp 2.450.000 dengan penyesuaian Rp 750.00 atau persentase kenaikan 44 persen.

Selain itu, Instansi Pemerintahan sebelumnya bertarif Rp 1.500.000 menjadi Rp 2.850.000 dengan penyesuaian 1.350.000 atau persentase kenaikan 90 persen, Lembaga Pendidikan sebelumnya bertarif Rp 1.400.000 menjadi Rp 2.100.000 dengan penyesuaian Rp 700.000 atau persentase kenaikan 50 persen.
Perniagaan dikenakan penyesuaian tarif. Niaga kecil sebelumnya Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.800.000 dengan penyesuaian Rp 400.000 atau persentase kenaikan 29 persen, Niaga Menengah dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.800.000 dengan penyesuaian Rp 450.000 atau persentase kenaikan 29 persen, Niaga Besar dari sebelumnya Rp 3.000.000 menjadi Rp 3.650.000 dengan penyesuaian Rp 650.000 atau persentase kenaikan 22 persen.
Adapun untuk industri kecil dan industri besar serta kelompok khusus maka besar biaya pemasangan sambungan baru dihitung dan ditentukan setelah dilakukan survei oleh departemen teknis.  (net/afdi)

Komentar

Tampilkan

Terkini