Kadin Kalsel Minta Kenaikan PSB PDAM Perlu Dievaluasi, Agar Masyarakat Tak Terbebani
Banjarmasin,
BARITO
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin)
Kalsel Edy Suryadi, menilai PDAM Bandarmasih memutuskan sepihak kenaikan tarif
Pemasangan Sambungan Baru (PSB) secara bervariasi, bahkan mencapai 114 persen.
“Kenaikan atau penyesuaian tarif PSB
membebani masyarakat dan harusnya dievaluasi,” kata Edy Suryadi didampingi Wakil Ketua Gusti Rusliansyah ketika
dikonfirmasi, di kantornya, Kamis (12/7/2018)
Ia berpendapat kenaikan sangat
membebani masyarakat berpenghasilan rendah. "Karena kami nilai kenaikan
tarif sangat bombastis," katanya.
Edy mengakui PDAM Bandarmasih
sebagai perusahaan harus mencari keuntungan, tetapi tetap memberi porsi
terhadap kepentingan masyarakat sebagai BUMD. "Jadi harus ada fungsi
sosial juga disana," tambahnya.
Terpenting, sambungnya, dari satu
sisi masyarakat tidak terbebani dan PDAM Bandarmasih tetap menerima keuntungan.
PDAM Bandarmasih mulai menerapkan
tarif baru pemasangan sambungan instalasi air bersih bagi pelanggan masyarakat
Kota Banjarmasin. Tarif baru berlaku per tanggal 2 Juli 2018 dengan kenaikan
tarif sampai 114 persen.
Direktur Utama PDAM Bandarmasih,
Yuda Achmadi, mengatakan penyesuaian tarif itu karena perseroan sebelumnya
selalu merugi ketika melakukan penambahan satu titik sambungan baru.
Bahkan, menurut Yudha, perseroan
masih mensubsidi biaya sambungan baru yang sebetulnya di bawah harga kewajaran.
Ia memprediksi sambungan baru
sebanyak 3.000-3.600 titik pada 2018 atau 150-200 titik setiap bulan.
Masyarakat berpenghasilan rendah
tetap dikenakan penyesuaian tarif dari biaya Rp 700 ribu menjadi Rp 1,5 juta.
Yudha mengklaim pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah makin sedikit.
Adapun tarif kenaikan yang dikenakan
oleh PDAM Bandarmasih rinciannya sebagai berikut: Sosial Umum dari Rp 700 ribu
menjadi Rp 1.500.000 dan Sosial Khusus dari Rp 700 ribu menjadi Rp 1.500.000
dengan persentase kenaikan 114 persen. Kemudian Rumah Tangga mengalami kenaikan
antara lain Rumah Tangga A1 dari Rp 850.00 menjadi Rp 1.500.000 dengan
penyesuaian 650.000 atau persentase kenaikan 76 persen.
Rumah Tangga A2 dari Rp 850.000
menjadi Rp 1.750.000 dengan penyesuaian Rp 900.000 atau persentase kenaikan 106
persen, Rumah Tangga A3 dari Rp 1.050.000 menjadi Rp 1.850.000 dengan
penyesuaian Rp 800.000 atau persentase kenaikan 76 persen, Rumah Tangga A4 dari
Rp 1.400.000 menjadi Rp 2.100.000 dengan penyesuaian Rp 700.000 atau persentase
kenaikan 500 persen, dan Rumah Tangga A5 dari Rp 1.700.000 menjadi Rp 2.450.000
dengan penyesuaian Rp 750.00 atau persentase kenaikan 44 persen.
Selain itu, Instansi Pemerintahan
sebelumnya bertarif Rp 1.500.000 menjadi Rp 2.850.000 dengan penyesuaian
1.350.000 atau persentase kenaikan 90 persen, Lembaga Pendidikan sebelumnya
bertarif Rp 1.400.000 menjadi Rp 2.100.000 dengan penyesuaian Rp 700.000 atau
persentase kenaikan 50 persen.
Perniagaan dikenakan penyesuaian
tarif. Niaga kecil sebelumnya Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.800.000 dengan
penyesuaian Rp 400.000 atau persentase kenaikan 29 persen, Niaga Menengah dari
Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.800.000 dengan penyesuaian Rp 450.000 atau persentase
kenaikan 29 persen, Niaga Besar dari sebelumnya Rp 3.000.000 menjadi Rp
3.650.000 dengan penyesuaian Rp 650.000 atau persentase kenaikan 22 persen.
Adapun untuk industri kecil dan
industri besar serta kelompok khusus maka besar biaya pemasangan sambungan baru
dihitung dan ditentukan setelah dilakukan survei oleh departemen teknis. (net/afdi)

