Telkomsel Melakukan Proses Penataan Ulang Pita Frekuensi 800 MHz dan 900 MHz
Jakarta, BARITO
Sebagai
salah satu penyelenggara jaringan seluler yang beroperasi menggunakan frekuensi
radio dibawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),
Telkomsel melakukan proses penataan ulang frekuensi radio (refarming) 800 MHz dan 900 Mhz sejak tanggal 25 Februari 2019
hingga 2 April 2019. Telkomsel melaksanakan refarming di bawah pantauan Kominfo dengan perencanaan,
eksekusi dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel.Proses
penataan frekuensi 800 MHz dan 900 MHz Telkomsel dilakukan di 42 cluster secara nasional yang mencakup 34
provinsi di Papua, Maluku, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatra,
dan Jawa.
Vice
President Technology and System Telkomsel Indra Mardiatna mengatakan, frekuensi
itu bagaikan urat nadi bagi penyelenggara jaringan seluler, untuk itu kami
menangani secara serius refarminguntuk
mengoptimalkan sumber daya frekuensi.”Indra kemudian mengemukakan keoptimisannya
akan kesukseskan proses refarming
ini.
“Telkomsel
sebelumnya telah berhasil melakukan penataan ulang frekuensi radio di spektrum
berbeda. Berdasarkan pengalaman tersebut, kami optimis proses refarmingkali ini juga dapat kami
lakukan dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti”, ujar Indra.
Untuk
mengantisipasi terjadinya gangguan dan meminimalisasi dampak di sisi pelanggan,
maka refarmingdilaksanakan pada saat
trafik jaringan rendah yaitu pukul 23.00 sampai pukul 02.00 keesokan harinya. Selain
itu, saat proses refarming dilakukan pada frekuensi 800 MHz dan 900 MHz, pelanggan
tetap dapat menggunakan band spektrum
lain seperti 1800 MHz, 2100 MHz dan 2300 MHz sehingga layanan Telkomsel dapat
tetap dinikmati dengan baik.
Sesuai
denganKeputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 998 Tahun 2018 dan
Kepdirjen SDPPI Kominfo Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak
Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz
yang saat ini terpisah (non-contiguous).
Penataan ulang bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang
berdampingan (contiguous) untuk
seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio tersebut.
Dengan
demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi
seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan
selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat pengguna layanan
seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah
yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).
(rel/afdi/brt)